program diet sehat dvd game terbaru : Maret 2012

Sabtu, 31 Maret 2012

Pertumbuhan Dan Perkembangan Pergerakan Nasional Indonesia

  1. Lahirnya Nasionalisme di Indonesia :
     2.   Pertumbuhan dan Perkembangan Ideologi serta Organisasi Pergerakan Nasional Indonesia
Sekian Rangkuman yang dapat saya berikan tentang Pertumbuhan Dan Perkembangan Pergerakan Nasional Indonesia .. Selamat Membaca .. Semoga Bermanfaat .. Tuhan Memberkati ..

Tokoh-tokoh dan Mantan tokoh-tokoh

Tokoh-tokoh dan Mantan tokoh-tokoh

  • Dr. Tjipto Mangunkusumo
  • Mr. Sartono
  • Mr Iskaq Tjokrohadisuryo
  • Mr Sunaryo
  • Soekarno
  • Moh. Hatta
  • Gatot Mangkoepradja
  • Soepriadinata
  • Maskun Sumadiredja
  • Amir Sjarifuddin
  • Wilopo
  • Hardi
  • Suwiryo
  • Ali Sastroamidjojo
  • Djuanda Kartawidjaja
  • Mohammad Isnaeni
  • Supeni
  • Sanusi Hardjadinata
  • Sarmidi Mangunsarkoro

Partai Nasional Indonesia

Partai Nasional Indonesia

PNI atau Partai Nasional Indonesia adalah partai politik tertua di Indonesia. Partai ini didirikan pada 4 Juli 1927  dengan nama Perserikatan Nasional Indonesia dengan ketuanya pada saat itu adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr Iskaq Tjokrohadisuryo dan Mr Sunaryo

  • 1927 - Didirikan di Bandung oleh para tokoh nasional seperti Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr Iskaq Tjokrohadisuryo dan Mr Sunaryo. Selain itu para pelajar yang tergabung dalam Algemeene Studie Club yang diketuai oleh Ir. Soekarno turut pula bergabung dengan partai ini.
  • 1928 - Berganti nama dari Perserikatan Nasional Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia
  • 1929 - PNI dianggap membahayakan Belanda karena menyebarkan ajaran-ajaran pergerakan kemerdekaan sehingga Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah penangkapan pada tanggal 24 Desember 1929. Penangkapan baru dilakukan pada tanggal 29 Desember 1929 terhadap tokoh-tokoh PNI di Yogyakarta seperti Soekarno, Gatot Mangkupraja, Soepriadinata dan Maskun Sumadiredja
  • 1930 - Pengadilan para tokoh yang ditangkap ini dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1930. Setelah diadili di pengadilan Belanda maka para tokoh ini dimasukkan dalam penjara Sukamiskin, Bandung. Dalam masa pengadilan ini Ir. Soekarno menulis pidato "Indonesia Menggugat" dan membacakannya di depan pengadilan sebagai gugatannya.
  • 1931 - Pimpinan PNI, Ir. Soekarno diganti oleh Mr. Sartono. Mr. Sartono kemudian membubarkan PNI dan membentuk Partindo pada tanggal 25 April1931. Moh. Hatta yang tidak setuju pembentukan Partindo akhirnya membentuk PNI Baru. Ir. Soekarno bergabung dengan Partindo.
  • 1933 - Ir. Soekarno ditangkap dan dibuang ke Ende, Flores sampai dengan 1942.
  • 1934 - Moh. Hatta dan Syahrir dibuang ke Bandaneira sampai dengan 1942.
  • 1955 - PNI memenangkan Pemilihan Umum 1955.
  • 1973 - PNI bergabung dengan empat partai peserta pemilu 1971 lainnya membentuk Partai Demokrasi Indonesia.
  • 1998 - Dipimpin oleh Supeni, mantan Duta besar keliling Indonesia, PNI didirikan kembali.
  • 1999 - PNI menjadi peserta pemilu 1999.
  • 2002 - PNI berubah nama menjadi PNI Marhaenisme dan diketuai oleh Sukmawati Soekarno, anak dari Soekarno.

PERHIMPUNAN INDONESIA (PI) 1925

Berdirinya PI berawal dari didirikannya Indosche Vereniging tahun 1908 di Belanda, iorganisasi ini bersifat moderat (selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem) sebagai perkumpulan sosial mahasiswa Indonesia di Belanda untuk memperbincangkan masalah dan persoalan tanah air. Pada awalnya Perhimpunan Indonesia merupakan organisasi sosial.Memasuki tahun 1913, dengan dibuangnya tokoh Indische Partij ke Belanda maka dibuatlah pokok pemikiran pergerakan yaitu Hindia untuk Hindia yang menjadi nafas baru. Perkumpulan mahasiswa Indonesia. Iwa Kusumasumantri sebagai ketua menyatakan 3 azaz pokok Indische Vereeniging yaitu:
1. Indonesia menentukan nasibnya sendiri
2. Kemampuan dan kekuatan sendiri
3. Persatuan dalam menghadapi Belanda
Tahun 1925 Indische Vereeniging berubah menjadi Perhimpunan Indonesia dengan tujuannya Indonesia merdeka. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh aktivis PI Belanda maupun di luar negeri, diantaranya ikut serta dalam kongres Liaga Demikrasi Perdamaian Internasional tahun 1926 di Paris, dalam kongres itu Mohammad Hatta dengan tegas menyatakan tuntutan akan kemerdekaan Indonesia. demikian pula pendapat-pendapat mereka banyak disampaikan ke tanah air. Aksi-aksi yang dilakukan menyebabkan Hatta dkk. dituduh melakukan pemberontakan terhadap Belanda. Karena dituduh menghasut untuk pemberontakan terhjadap Bealnada maka tahun 1927 tokoh-tokoh PI diantaranya M. Hatta, Nasir Pamuncak, Abdul Majid Djojonegoro dan Ali Sastroamijoyo ditangkap dan diadili. Tindakan-tindakan PI dapat dikatakan radikal, apakah radikal itu? Radikal adalah suatu paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan secara keras, mengapa mereka bertindak radikal? Nah, sekarang coba lihatlah gambar tokoh-tokoh ini, apa pendapat Anda terhadap
tindakan mereka yang radikal?
Tokoh-tokoh perhimpunan Indonesia (dari kiri ke kanan), Guanawan Mangunkusumo, Moh. Hatta, Iwa Kusumasumantri, Sastro Mulyono, dan Sartono. Menurut pendapat Anda apakah benar Perhimpunan Indonesia merupakan manifesto pergerakan nasional Indonesia? Apa alasannya?
Karena status anggota PI sebagai mahasiswa membawa posisi mereka tanpa ikatan sosial politik tertentu dan tidak memiliki kepentingan untuk mempertahankan kedudukan, sehingga mereka tidak khawatir dalam bertindak terang-terangan melawan pemerintah Bealnda Organisasi ini juga membuat lambang untuk Indonesia diantaranya merah putih sebagai bendera. Semenjak berakhirnya PD I perasaan anti kolonialis dan imperialis di kalangan pimpinan dan anggota PI semakin menonjol, apalagi setelah ada seruan dari Presiden AS, Woodrow Wilson mengenai hak untuk menetukan nasib bangsa sendiri. Tahun 1925 PI semakin tegas memasuki kancah politik, yang juga didorong juga oleh kebangkitan nasionalisme di Asia-Afrika. Disamping itu, mengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia, yang bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia semata-mata, dan hal yang demikian itu hanya bias dicapai oleh rakyat Indonesia sendiri tanpa mengharapkan bantuan siapapun dan pada prinsipnya menghindarkan perpecahan demi tercapainya tujuan. Dengan pemikiran yang demikian tegas, wajarlah apabila PI menjadi satu ancaman terhadap kredibilitas pemerintah Belanda dalam menjalankan kolonialismenya di Indonesia.
Bagaimana? Sudah lelah? Tentu belum ya, mari kita lanjutkan. Sekarang marilah kita membahas pergerakan Nasional antara tahun 1926-1939 dimulai dengan Partai Nasional Indonesia (PNI). Bermula dari orang Algemenee Studie Club di Bandung tahun 1926, Ir. Sukarno dkk seperti Mr. Sumaryo, Ali Sastroamijoyo, & Mr. Sartono bermaksud menggalang perjuangan melalui organisasi yang bertujuan untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam Azasnya PNI berkeyakinan, bahwa syarat yang amat penting untuk perbaikan kembali semua susunan pergaulan hidup Indonesia itu ialah kemerdekaan nasional.Oleh karena itu, maka semua kekuatan haruslah ditujukan ke arah kemerdekaan nasional.Dengan kemerdekaan nasional rakyat akan dapat memperbaiki rumah tangganya dengan tanpa gangguan. PNI ingin sekali melihat rakyat Indonesia bisa mencapai kemerdekaan politik untuk mencapai pemerintahan
nasional, mencapai hak untuk mengadakan Undang-undang sendiri dan mengadakan aturan-aturan sendiri dalam mengadakan pemerintahan.
Sesudah PKI dinyatakan sebagai partai terlarang oleh pemerintah Hindia Belanda akibat pemberontakannya tahun 1926-1927, maka dirasakan perlunya wadah untuk menyalurkan hasrat dan aspirasi rakyat yang tidak mungkin lagi ditampung oleh organisasi-organisasi politik yang ada pada waktu itu. Sejalan dengan hal tersebut muncul organisasi kebangsaan dengan corak politik nasionalis murni yaitu PNI yang didirikan tanggal 4 Juli 1927. Kehadiran PNI benar-benar jadi tantangan pemerintah Hindia Belanda karena organisasi ini benar-benar menunjukkan perlawanannya.
Dari azaz maupun tujuannya, terlihat bahwa PNI merupakan organisasi politik yang ekstrim dan radikal yang tentu saja berlawanan dengan keinginan pemerintah Belanda.Oleh karena itu berkali-kali tokoh-tokohnya diperingatkan agar tidak melakukan kegiatan, terutama yang berhubungan dengan massa, seperti rapat-rapat umum. Mengapa rapat umum dilarang, karena biasanya rapat umum menarik ribuan massa untuk berkumpul.Walaupun demikian, semangat pantang menyerah tokoh PNI tetap berkobar, bahkan pada tanggal 17-18 Desember 1927, PNI berhasil memelopori terbentuknya organisasi sosial politik se Indonesia dalam bentuk (PPPKI) ,
Permufakatan perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Kegiatan-kegaitan yang dilakukan oleh tokoh PNI menyebabkan pemerintah Hindia Belanda kehilangan kesabaran sehingga melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh PNI, seperti Ir. Soekarno, Maskun, Supriadinata dan Gatot Mangkupradja.Mereka kemudian diadili dan dimasukkan penjara suka miskin Bandung.
Organisasi pemuda yang pertama berdiri adalah Trikoro Darmo yang kemudian berubah nama menjadi Jong Java. Setelah munculnya Jong Java, berdiri organisasi pemuda yang serupa dengan nama suku atau daerahnya masing- masing, seperti Jong Sumatranen Bod, Jong Celebes, Jong ambon, dll. Semua organisasi kedaerahan ini punya tujuan yang sama untuk memajukan Indonesia dan mencapai kemerdekaan. Para pemuda tersebut secara langsung tidak berkiprah dalam gerakan yang bercorak politik, namun lebih mengarah pada usaha untuk memajukan kebudayaan daerah masing-masing.
Silakan Anda amati gambar di bawah ini, Apa nama gedung ini sekarang? Ya betul, gedung di atas adalah tempat diselenggarakannya Kongres Pemuda II, yang sekarang Museum Sumpah Pemuda. Tentu Anda tahu hasil dari kongres pemuda II ini, bukan? Dalam kongres tercapai suatu kesepakatan adanya satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yang merupakan cermin persatuan dan kesatuan yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Pada waktu Kongres Pemuda II berlangsung, dikibarkan pula bendera merah putih dengan iringan lagu Indonesia Raya karya W.R. Supratman. Sumpah Pemuda ini merupakan sebuah momentum yang sangat penting karena sejak saat itu telah timbul suatu perasaan kebangsaan dan perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan semakin nyata. Untuk lebih jelasnya berikut ini dicantumkan hasil Kongres Pemuda Indonesia II yang disetujui pada tanggal 28 Oktober 1928.
POETOESAN KONGRES
PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA
Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia yang berdasarkan dengan nama Jong Java, Jong Soematera (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekun Jong Islamieten, Jong Batak Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi, dan Perhimpunan Pelajar Indonesia. Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 di negeri Djakarta. Sesoedahnya mendengar segala isi-isi pidato-pidato dan pembicaraan ini. Kerapatan lalu mengambil kepoetusan:
Pertama:
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA
Kedua:
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE BANGSA INDONESIA
Ketiga:
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN BAHASA INDONESIA
Setelah mendengar poetusan ini, kerapatan mengeloearkan keyakinan asas ini wajib dipakai oleh segala perkoempulan-perkoempulan kebangsaan Indonesia. Mengeloearkan keyakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar poetusannya:
KEMAJOEAN SEJARAH BAHASA HOEKUM ADAT
PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN
dan mengeloearkan penghargaan soepaya poetusan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempulan- perkoempulan. Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda tersebut, mendorong organisasi pergerakan nasional yang bersifat politik untuk kesatuan melawan pemerintah Hindia Belanda. Dengan keyakinan bahwa perjuangan secara bersama akan lebih mudah untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka pada tanggal 17-18 Desember 1927 dibentuklah suatu permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI), yang dipelopori oleh Ir. Sukarno dari PNI. Perhimpunan ini terdiri dari beberapa organisasi pergerakan nasional seperti PSII, BU, PNI, Pasundan, Jong Sumatranen Bond, Kaum Betawi dan Kelompok Studi Indonesia.
PPPKI diharapkan mampu mempersatukan dan menjadikan gerakan politik nasional berada dalam satu koordinasi yang baik. Dalam perkembangan selanjutnya, PPPKI tidak mampu mewujudkan cita-citanya, hal ini disebabkan adanya pertentangan antara tokoh-tokoh partai yang tergabung di dalamnya. Tekanan dari pemerintah Hindia Belanda juga menjadi salah satu sebab semakin menurunnya peran perhimpunan ini dalam pergerakan nasional Indonesia. Upaya untuk meraih kemerdekaan terus dilakukan, baik melalui perjuangan kooperatif maupun non kooperatif. Coba Anda pikirkan mengapa hal ini terjadi?
Ya benar, Belanda selalu menutup jalan dan melakukan penekanan terhadap gerakan non kooperatif sementara terhadap gerakan yang kooperatifpun diwajibkan selalu minta izin apabila akan mengadakan kegiatan. Hal tersebut membuat kesal para tokoh pergerakan, sehingga melalui
Volksraad (dewan rakyat), partai-partai yang tergabung dalam PPPKI mengeluarkan petisi tanggal 15 Juli 1936. Petisi yang dikenal sebagai Petisi Sutardjo itu ditanda tangani oleh Sutarjo, IJ. Kasimo, Sam Ratulangi, Datuk tumenggung dan Kwo Kwat Tiong, berisi usulan kepada pemerintah Belanda untuk membahas status politik Hindia Belanda 10 tahun mendatang. Coba Anda pikirkan dan diskusikan apa reaksi Pemerintah Belanda terhadap petisi ini? Benar, sudah dapat dipastikan bahwa Belanda menolak petisi tersebut. Hal ini tentu membuat para tokoh pergerakan kecewa. Gagalnya petisi Sutarjo merupakan tantangan bagi para tokoh pergerakan nasional.
Untuk mengatasi kekecewaan tersebut di atas maka para tokoh pergerakan nasional mendirikan organisasi baru, yaitu Gabungan Politik Indonesia (GAPI) pada tanggal 21 Mei 1939. Gapi merupakan gabungan dari Parindra (Partai Indonesia raya), Gerakan Indonesia (Gerindo), Persatuan Minahasa, Partai Islam Indonesia (PII), Partai Katolik Indonesia, Pasundan dan (PSII) Partai Serikat Islam Indonesia. Langkah yang ditempuh GAPI adalah mengadakan Kongres Rakyat Indonesia (KRI).Adapun tujuan dari kongres ini adalah “Indonesia Berparlemen”Anda tentu tahu maksudnya bukan? Ya, GAPI menuntut agar rakyat Indonesia diberikan hak-hak dalam urusan pemerintahannya sendiri. Keputusan penting lain setelah “Indonesia berparlemen adalah penetapan merah putih sebagai bendera Indonesia, lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan dan penggunaan bahasa Indonesia bagi seluruh rakyat di Hindia Belanda. Lalu bagaimana reaksi pemerintah Hindia Belanda?
Tuntutan GAPI ditanggapi oleh pemerintah Belanda dengan Komisi Visman. Komisi ini bertujuan untuk menyelidiki keinginan bangsa Indonesia. Ternyata komisi ini bekerja tidak jujur dan lebih memihak kepada Belanda. Pemerintah Hindia Belanda” hanya berjanji akan memberikan status dominion kepada Indonesia dikemudian hari”. Nah, demikianlah peranan organisasi-organisasi pergerakan nasional Indonesia dalam perjuangan memperoleh kemerdekaan. Apakah ada hal lain yang turut perperan dalam perjuangan tersebut? Tentu pergerakan Nasional Indonesia tidak terlepas dari peranan pers dan peranan wanita. Pada tahun 1909, E.F.E Douwes Dekker (Danudirja Setya budi) memberikan sebuah uraian awal tentang pers di Indonesia, bahwa kedudukan pers berbahasa Melayu lebih penting daripada pers Belanda.Karena dengan berbahasa Melayu simpati dari kalangan pembaca pribumi lebih besar. Perkembangan pers bumiputera yang berbahasa melayu menimbulkan pemikiran di kalangan
pemerintah kolonial untuk menerbitkan sendiri suratkabar berbahasa Melayu yang cukup besar dengan sumber-sumber pemberitaan yang baik. Menurut Douwess Dekker secara kronologis suratkabar berbahasa Melayu yang tertua adalah Bintang Soerabaja (1861) dengan pokok pemberitaan mengenai usaha menentang pemerintah dan pengaruhnya terhadap orang-orang Cina di Jawa Timur. Kemudian berikutnya adalah Pewarta Soerabaja (1902) dengan pembacanya terbanyak dari masyarakat Cina. Salah satu surat kabar yang terpenting adalah Kabar Perniagaan (1902), ada pula mingguan oposisi Ho-Po. Pelopor Pers Nasional adalah Medan Prijaji yang dipimpin oleh R.M.Tirtoadisuryo, terbit tahun 1907 sebagai mingguan, dan sejak 1910 menjadi surat kabar harian. Sementara surat kabar yang membawa suara pemerintah dalam bahasa melayu adalah Pancaran Warta (1901) dan Bentara Hindia (1901).
Peranan Pers dalam usaha membantu menumbuhkembangkan kesadaran nasional cukup besar artinya bagi langkah perjuangan rakyat Indonesia menuju kemerdekaan.Ada keterkaitan yang erat antara pers nasional dengan pergerakan- pergerakan kebangsaan sebagai penerus ide-ide nasionalisme. Sejalan dengan pergerakan pemuda dalam pergerakan nasional, timbul pula pergerakan yang dipelopori oleh kaum wanita. Pelopor gerakan kaum wanita adalah RA Kartini yang menyerukan agar wanita Indonesia diberi pendidikan karena wanita juga memikul tugas suci.Pendidikan untuk wanita Indonesia adalah untuk mengangkat derajat sosialnya karena selama ini wanita dianggap rendah oleh bangsa Indonesia. Setelah sebagian wanita Indonesia mendapatkan pendidikan barat dan bergaul dengan tokoh-tokoh emansipasi Barat bermunculanlah perkumpulan atau organisasi wanita, diantaranya Putri Mardika, kemudian sekolah Kautamaan Istri yang didirikan oleh Raden Dewi Sartika di Bandung pada tahun 1904.Selanjutnya pada tahun 1920 muncul perkumpulan wanita yang bergerak di bidang social dan kemasyarakatan, seperti De Gorontalo Mohammedaanshe Vrowen Vereeniging di Minahasa dan wanito Utomo di Yogyakarta. Dalam perkembangan selanjutnya, wanita mulai mendirikan perkumpulan sendiri untuk memperjuangkan cita-citanya. Organisasi yang terkenal antara lain Perserikatan Perempuan Indonesia, Istri Sedar, dan Istri Indonesia. Organisasi- organisasi ini kemudian mengadakan kongres perempuan Indonesia yang menanamkan semangat kebangsaan.

Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW.
Tujuan utama Muhammadiyah adalah mengembalikan seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dakwah. Penyimpangan ini sering menyebabkan ajaran Islam bercampur-baur dengan kebiasaan di daerah tertentu dengan alasan adaptasi.
Gerakan Muhammadiyah berciri semangat membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik. Menampilkan ajaran Islam bukan sekadar agama yang bersifat pribadi dan statis, tetapi dinamis dan berkedudukan sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala aspeknya. Akan tetapi, ia juga menampilkan kecenderungan untuk melakukan perbuatan yang ekstrem.
Dalam pembentukannya, Muhammadiyah banyak merefleksikan kepada perintah-perintah Al Quran, diantaranya surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi:Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah Islam secara teorganisasi, umat yang bergerak, yang juga mengandung penegasan tentang hidup berorganisasi. Maka dalam butir ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dinyatakan, melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi, yang mengandung makna pentingnya organisasi sebagai alat gerakan yang niscaya.
Sebagai dampak positif dari organisasi ini, kini telah banyak berdiri rumah sakit, panti asuhan, dan tempat pendidikan di seluruh Indonesia.

Indische Partij (Partai Hindia) 1912

Indische Partij (Partai Hindia) 1912

“Semua orang yang lahir di Hindia adalah orang Hindia”


Indische Partij (IP) didirikan di Bandung pada tanggal 25 Desember 1912 oleh Dr. Ernest Francois Eugene Douwes Dekker yang kemudian dikenal sebagai Dr. Danu Dirdjo Setia Budhi, Dr. Cipto Mangoenkoesoemo dan Soewardi Soerjaningrat yang kemudian terkenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara. EFE Douwes Dekker sendiri adalah cucu dari adik d Douwes Dekker penulis buku yang cukup terkenal “Max Haveelar” yang memuat kisah-kisah penderitaan “Saija dan Adinda” dengan menggunakan nama samaran Multatuli.
Sedangkan Dr. Cipto adalah anak seorang guru dan pernah dianugerahi bintang jasa “Ridder in de Orde van Oranje Nassau” oleh Ratu Wilhelmina karena keberaniannya bertugas di Kepajen dekat kota Malang tatkala berjangkit wabah pes disana. Ia seseorang yang pantang menyerah dalam menggapai cita-citanya dan terkenal dengan semboyannya “rawe-rawe rantas, malang-malang putung”. Dan Suwardi Suryaningrat adalah keturunan bangsawan, cucu dari Sri Paku Alam III. Awalnya bersekolah di STOVIA, namun tidak selesai dan karena bakat jurnalistiknya ia bersama Douwes Dekker mengasuh majalah “De Express”.
Menurut anggaran dasarnya, Indische Partij bermaksud membangun rasa cinta dalam setiap hati orang Hindia terhadap bangsa dan tanah airnya. Hal ini dilakukan dengan cara menyadarkan masyarakat dengan menghidupkan kembali harga diri, rasa mampu, dan rasa kebangsaan atau nasionalisme. Dan dalam hal ini mereka menganjurkan suatu nasionalisme yang jauh lebih luas dari nasionalisme Boedi Oetomo. Dan cita-cita ini mereka ini disebarluaskan melalui Harian De Express.
Mengenai siapakah yang dimaksud dengan orang Hindia itu. Indische Partij berpendapat bahwa orang Hindia itu tidak hanya bumi putera saja, tetapi Indo-Belanda, Indo-Cina, Indo-Arab dan orang-orang yang dilahirkan di Hindia atau yang menganggap Hindia sebagai tanah airnya. Oleh karena itu sejarawan Ricklefs (2006) mengatakan bahwa Indische Partij yang sebagian besar anggotanya adalah orang-orang Indo-Eropa, merupakan satu-satunya partai yang lebih banyak berpikir dalam kerangka nasionalisme (Indonesia) daripada dalam kerangka Islam, Marxisme ataupun ukuran-ukuran suku bangsa yang sempit.
Pada tahun 1913, ketika Belanda merayakan seratus tahun kemerdekaannya . Soewardi Soerjaningrat menulis sebuah artikel dalam Harian De Express (edisi 19 Juli) yang berjudul “Als ik eens Nerdelander was” (Sekiranya saya menjadi seorang Belanda). Isi tulisan tersebut kurang lebih sebagai berikut,
“Sekiranya saya seorang Belanda, maka saya tidak akan merayakan pesta-pesta kemerdekaan di dalam suatu negeri yang kami sendiri tidak sudi memberikan kemerdekaan negeri itu”
Akibatnya, oleh pemerintah kolonial Belanda yang waktu itu dipimpin oleh Gubernur Jenderal A.F. van Idenburg, artikel itu dianggap menghasut dan akhirnya tiga serangkai diasingkan ke negeri Belanda.
Selama masa pembuangan di Belanda, bersama Suwardi dan Douwes Dekker, Cipto tetap melancarkan aksi politiknya dengan melakukan propaganda politik berdasarkan ideologi Indische Partij. Mereka menerbitkan majalah” De Indier” yang berupaya menyadarkan masyarakat Belanda dan Indonesia yang berada di Belanda akan situasi di tanah jajahan. Majalah De Indier menerbitkan artikel yang menyerang kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda.
Para tokoh Indiche Partij kemudian kembali ke Hindia Belanda pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal J.P. Count of Limburg Stirum (1916-1921). Dr. Cipto sendiri telah kembali pada tahun 1914 karena alasan kesehatan. Setelah kembali, Douwes Dekker bergerak di bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah yang diberi nama “Institut Ksatrian” yang berpusat di Bandung. Ki Hadjar Dewantara mengikuti jejak Douwes Dekker dengan mendirikan “Taman Siswa” di Yogyakarta. Sedangkan Dr. Cipto sendiri membuka praktek dokter di Bandung dan sempat menjadi anggota Volksraad tahun 1918.
Kemudian Indische Partij berubah namanya menjadi “Insulinde”. Dr. Cipto menjadi anggota pengurus pusat Insulinde untuk beberapa waktu dan melancarkan propaganda untuk Insulinde, terutama di daerah pesisir utara pulau Jawa. Selain itu, propaganda Cipto untuk kepentingan Insulinde dijalankan pula melalui majalah Indsulinde yaitu Goentoer Bergerak, kemudian surat kabar berbahasa Belanda De Beweging, surat kabar Madjapahit, dan surat kabar Pahlawan.
Akibat propaganda Dr. Cipto, jumlah anggota Insulinde pada tahun 1915 yang semula berjumlah 1.000 orang meningkat menjadi 6.000 orang pada tahun 1917. Jumlah anggota Insulinde mencapai puncaknya pada Oktober 1919 yang mencapai 40.000 orang. Insulinde di bawah pengaruh kuat Cipto menjadi partai yang radikal di Hindia Belanda. Pada 9 Juni 1919 Insulinde mengubah nama menjadi Nationaal-Indische Partij (NIP)
Akan tetapi NIP rupanya tidak mendapat sambutan yang luas di masyarakat bumi putera karena masih banyak pemuda bumi putera yang takut secara terang-terangan menyatakan kemerdekaannya dan pihak Indo-Belanda masih ingin mempertahankan hak prerogatifnya sebagai warga negara kelas satu. Akibatnya banyak orang-orang Indo-Belanda yang keluar dari NIP dan membentuk partai sendiri yang sesuai dengan kepentingan mereka sendiri yaitu “Indo-Europeesch Verbong” (IEV).
Meskipun banyak ditinggalkan oleh anggotanya, sepak terjang tiga serangkai tidaklah surut. Kegiatan-kegiatan dalam bentuk tulisan dan propaganda yang dilakukan oleh ketiganya memperjuangkan kemerdekaan dan nasionalisme Hindia tetap merupakan ancaman bagi pemerintah kolonial, sehingga demikian pada tahun 1921 Nationaal-Indische Partij (NIP) dibubarkan.

Sarekat Islam

SAREKAT ISLAM (SI) 1911

Organisasi Serikat Islam pada awalnya merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Organisasi ini dirintis oleh R.M. Tirtoadisuryo pada tahun 1909 dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pedagang pribumi Muslim dari monopoli dagang yang dilakukan untuk pedagang-pedagang besar Tionghoa.
Kemudian tahun 1911 di kota Solo oleh Haji Samanhudi didirikan organisasi dengan nama Sarekat Dagang Islam (SDI). Tujuan perkumpulan ini adalah untuk menghimpun para pedagang Islam agar dapat bersaing dengan para pedagang asing seperti pedagang Tionghoa, India dan Arab. Mengapa demikian? Karena pada saat itu pedagang-pedagang tersebut lebih maju usahanya daripada pedagang Indonesia dan keadaan itu sengaja diciptakan oleh Belanda. Adanya perubahan sosial menimbulkan kesadaran kaum pribumi. Sebagai ikatan solidaritas dan lambang kelompok, perlu ada ideologi gerakan. Tentu Anda ingin tau kira-kira apa corak organisasi SDI ini?
SDI merupakan organisasi ekonomi yang berdasarkan pada agama Islam dan perekonomian rakyat sebagai dasar penggeraknya. Di bawah pimpinan H. Samanhudi perkumpulan ini berkembang pesat hingga menjadi perkumpulan yang berpengaruh dan akhirnya pada tahun 1912 oleh pimpinannya yang baru yaitu Haji Omar Said Cokroaminoto namanya diubah menjadi Sarekat Islam. Apa alasan pengubahan nama tersebut? Hal ini dilakukan agar organisasi ini tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang lain seperti politik. Walaupun dalam anggaran dasarnya tidak terlihat adanya unsur politik, tapi dalam kegiatannya SI menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Artinya SI memiliki jumlah anggota yang banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran pemerintah Belanda.

Tujuan SI mencapai kemajuan rakyat yang nyata dengan jalan persaudaraan, persahabatan dan tolong-menolong diantara muslim. Tujuan utama SI 1913 adalah engembangkan perekonomian. Keanggotaan SI terbuka untuk semua lapisan. SI berkembang pesat, pada waktu diajukan sebagai Badan Hukum, Gubernur Jendral Idenburg menolak. Badan Hukum hanya diberikan pada SI lokal. Dengan perubahan waktu akhirnya SI pusat diberi pengakuan sebagai Badan Hukum pada bulan Maret tahun 1916. Setelah pemerintah memperbolehkan berdirinya partai politik, SI berubah menjadi partai politik dan mengirimkan wakilnya ke Volksraad tahun 1917. SI akhirnya mengalami perkembangan yang lebih pesat dibandingkan Budi Utomo dan mulai disusupi aliran Revolusioner Sosialis, mengapa begitu? Karena SI tidak membatasi keanggotaannya hanya untuk masyarakat Jawa dan Madura saja.
SI sebagai organisasi besar akhirnya terpecah setelah disusupi oleh orang-orang yang telah dipengaruhi oleh paham sosialis. Paham sosialis ini disebarkan oleh Sneevlet yang mendirikan organisasi ISDV (Indische Sosialistische Democratische Vereeniging). Mereka menyebar luaskan ajaran sosialis dan terang-terangan menentang kebijakan-kebijakan pimpinan Sarekat Islam. Hal ini menyebabkan SI pecah menjadi SI putih yang dipimpin oleh HOS Cokroaminoto dan SI merah yang dipimpin Semaun. Si merah berlandaskan Sosialisme Komunisme.
Pecahnya SI terjadi setelah Semaun dan Darsono dikeluarkan dari organisasi. Hal ini ada kaitannya dengan kongres SI ke-6 tahun 1921 tentang perlunya disiplin partai, seorang harus memilih antara SI atau organisasi lain tujuannya agar Si bersih dari unsur-unsur komunis.
SI berubah nama menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). Pada kongres PSI tahun 1927 menyatakan bahwa tujuan perjuangan adalah mencapai kemedekaan nasional. Karena tujuannya yang jelas itulah PSI ditambah namanya dengan Indonesia sehingga menjadi Partai Serikat Islam Indonesia (PSII). Pada tahun itu juga PSII menggabungkan diri dengan Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI).
Akibat keragaman cara pandang diantara anggota partai, PSII pecah menjadi beberapa partai politik, diantaranya Partai Islam Indonesia dipimpin Sukiman, PSSI Kartosuwiryo, PSSI Abikusno dan PSI sendiri. Perpecahan itu melemahkan PSII dalam perjuangannya.
Akibat sering terjadi pertentangan akhirnya PSII mengalami kemunduran.

Budi Utomo

Budi Utomo (BU) 20 Mai 1908

Politik etis awal abad ke-20 membawa dampak munculnya "priyayi jawa baru" atau priyayi rendahan, mereka memiliki pandangan bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan. Dilatar belakangi situasi ekonomi yang buruk di pulau Jawa karena eksploitasi penjajah Belanda, menyebabkan banyak anak priyayi rendahan yang pandai tapi tidak dapat meneruskan sekolah karena tidak ada biaya

Sang priyayi baru, Dr Wahidin Sudirohusodo berusaha mencari dana untuk memberi bantuan kepada anak-anak yang tidak dapat sekolah. Propagandanya disambut antara lain oleh salah seorang mahasiswa kedokteran sekolah Dokter Jawa, School Taf Opleiding Van Indische Arsten (Stovia) yaitu Sutomo

Tujuan Budi Utomo adalah melakukan pengajaran bagi orang Jawa dan berusaha untuk membangkitkan kembali budaya Jawa, Jadi pendidikan barat dipadukan dengan tradisi dan budaya Jawa. Tentu saja berdirinya Budi Utomo ini menimbulkan banyak reaksi baik dari orang Belanda maupun kaum priyayi Jawa. Pernah mendengar istilah kaum priyayi? Priyayi adalah sebutan untuk orangorang Jawa keturunan bangsawan. Lalu apa saja reaksinya?. Ada yang berpendapat bahwa kelahiran Budi Utomo merupakan renaissance atau kebangkitan budayan Jawa. Kaum priyayi menolak kehadiran Budi Utomo, Mengapa demikian? Karena kelahiran dan cita-cita Budi Utomo dianggap mengganggu kestrabilan kedudukan sosial mereka. Mereka merasa terancam posisinya oleh gerakan anak muda tersebut

Untuk mencegah cita-cita Budi Utomo tersebut mereka mendirikan regent Bond Setia Mulya di Semarang, tapi ada pula kaum priyayi yang progresif seperti bupati Karang Anyar yang bernama Tirto Kusumo yang mendukung Budi Utomo. Lalu bagamana perkembangan Budi Utomo selanjutnya? Walaupun tujuan Budi Utomo masih samar-samar yaitu kemajuan bagi Hindia, tetapmenarik perhatian masyarakat, hanya dalam waktu enam bulan jumlah anggota Budi Utomo sudah mencapai ribuan orang dan cabang-cabangnya tersebar di kota-kota besar pulau Jawa tapi anggota Budi Utomo terbatas hanya dari suku Jawa dan Madura. Dalam waktu satu tahun Budi Utomo berhasil menarik 10.000 anggaran yang berasal dari 40 cabang, seperti Yogyakarta, Madura, Bandung, Surabaya, Jakarta, dll. Untuk konsolidasi organisasi pada tanggal 3 - 5 Oktober 1908 Budi Utomo menyelenggarakan kongres yang pertama di Yogyakarta yang menghasilkan keputusan yaitu:
  • Memajukan pendidikan dan pengajaran
  • Mempertinggi cita-cita kemanusiaan
  • Menggali kembali kebudayaan bangsa dan ilmu pengetahuan
Dalam perkembangan selanjutnya anggoata Budi Utomo kebanyakan terdiri dari kaum priyayi dan pegawai negeri, apa akibatnya? Tujuan organisasi lebih diarahkan untuk kepentingan mereka dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Ketua Umum BU yang juga sebagai bupati lebih memperhatikan reaksi pemerintah kolonial daripada reaksi anggota atau rakyat banyak. Dengan keanggotaan para priyayi Jawa, maka sulit untuk memobilisasi anggotanya. Lalu bagaimana reaksi golongan muda? Dengan perkembangan yang demikian akibat terbatasnya jaringan interaksi atau hubungan organisasi, golongan muda merasa kecewa dan memutuskan keluar dari Budi Utomo. Gerakan muda yang keluar diantaranya adalah Soetomo, Goenawan Mangunjusumo dan Cipto Mangunkusumo. Golongan pemuda di luar kultur Jawa membentuk organisasi pemuda diantaranya Jong Ambon Jong Celebes Jong Minahasa dan sebagainya. Di kalangan pemuda Jawa berdiri Sedyo Tomo dan Narpo Pendowo. Sementara itu Budi Utomo memperoleh status badan hukum dari pemerintah kolonial karena tidak memiliki tujuan politik dan dianggap tidak berbahaya

Sesuai pekembangan jaman BU akhirnya juga terjun dalam kegiatan politik, hal ini terbukti ketika terjadi Perang dunia 1 pada tahun 1915, Budi Utomo turut memikirkan cara mempertahankan Indonesia dari serangan BU mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Indiandsche Militie (Milisi untuk Bumiputera) untuk mempertahankan Indonesia dari serangan yang dikemukakan dalam rapat umum di Bandung pada tanggal 5-6 Agustus di Bandung. Menurut BU, untuk tujuan itu harus dibentuk dewan perwakilan rakyat terlebih dahulu. Atas usulan BU tersebut maka pada akhir Perang dunia 1 dibentuklah Volksraad. Ketika dibentuk Volksraad (Dewan Rakyat), wakil-wakil Budi Utomo duduk di dalamnya dalam jumlah yang cukup banyak. Tahun-tahun berikutnya usaha untuk memajukan organisasi ini tidak begitu berhasil karena mulai muncul organisasi-organisasi baru sebagai saingannya yang harus nasionalis dan lebih progres. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Budi Utomo merupakan organisasi. Pada tahun 1935 Budi Utomo berfusi atau bergabung dengan Partai Indonesia Raya (Parindra). Coba Anda tulis tiga organisasi yang progresif tersebut

Walaupun kegiatan Budi Utomo lebih bersifat sosial kultural, tapi kelahiran Budi Utomo merupakan pelopor pergerakan nasional Indonesia pertama, sehingga tanggal berdirinya ditetapkan sebagai hari kebangkitan nasional Indonesia. Secara politik dapat dikatakan Budi Utomo kurang begitu pentingnya akan tetapi pergerakan inilah yang menyebar lebih semangat nasionalisme untuk pertama kalinya.

Faktor Eksternal

B. Faktor Eksternal

  • Munculnya fase kesadaran pentingnya semangat nasional dan perasaan senasib
  • Peristiwa PD1 menyadarkan para terpelajar mengenai penentuan nasib sendiri
  • Munculnya dorongan untuk melawan imperialisme barat karena adanya konflik ideologi antara kapitalisme / imperialisme dengan sosialisme / komunisme
  • Lahirnya nasionalisme di Asia dan Afrika memberi inspirasi kaum terpelajar di Indonesia bahwa imperialisme harus dilawan melalui organisasi modern. Seperti yang pernah Anda pelajari di modul sebelumnya
  • Kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1904-1965, telah menyadarkan bangsa Asia khususnya Indonesia akan kekuatan dan kemempuannya sebagai bangsa Asia yang telah mampu mengalahkan bangsa Eropa yang selalu menganggap bangsa yang super

Faktor Internal

A. Faktor Internal
  • Perlakuan diskriminatif dari kolonial dan Imperialis Barat (Belanda) menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan terhadap rakyat Indonesia yang akhirnya menimbulkan perasaan senasib. Contohnya tanam paksa, monopoli, diskriminasi
  • Adanya kenangan kejayaan masa lalu.
  • Timbulnya kaum cerdik pandai akibat adanya politik Ethis Van Derenter. Golongan terpelajar itu menyadari akan nasib bangsanya sehingga terbentuk kepribadian, pola pikir dan etos juang yang tinggi untuk membebaskan diri dari penjajahan yang disadari tidak hanya dicapai melalui perjuangan fisik tetapi juga harus melalui kancah politik. Dan lahirnya kelompok terpelajar Indonesia tersebut menurut Sartono Kartodiardjo disebut nomines novi, yaitu orang-orang yang terbentuk karena faktor pendidikan dan memiliki sikap, pandangan dan orientasi tentang lingkungan masyarakatnya. Melalui kelompok ini paham demokrasi, nasionalisme, komunisme dan liberalisme masuk
  • Lahirnya kelompok terpelajar Islam. Mereka menjadi agen perubahan / agen pengubah cara pandang masyarakat, bahwa nasib bangsa Indonesia tidak dapat diperbaiki melalui belas kasih penjajah seperti melalui politik etis. Nasib bangsa Indonesia harus ubah oleh bangsa Indonesia sendiri melalui peningkatan taraf hidup baik dibidang ekonomi, pendoidikan, sosial dan budaya
  •  Kesadaran Bangsa Indonesia akan harga dirinya sebagai suatu bangsa yang ingin hidup bebas, merdeka seperti bangsa-bangsa yang lain. Hal tersebut menambah semangat juang untuk memperoleh kemerdekaan dan menimbulkan adanya semangat persamaan derajat.

Undang-Undang HAM (UU No.39 Thn 1999)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
2. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS – ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
1. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
3. Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
2. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
1. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
1. Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
2. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
2. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
2. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
1. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
3. Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 49
1. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
1. Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
2. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
3. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
1. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
1. Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
2. Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
3. Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
2. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
1. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
2. Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
Pasal 66
1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
4. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
1. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
1. Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
3. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
4. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
1. sidang paripurna; dan
2. sub komisi.
2. Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
1. Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
2. Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
1. Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
3. Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
4. Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
1. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
2. Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
3. Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
4. Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang :
1. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
2. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
3. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
4. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
1. Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
1. meninggal dunia;
2. atas permintaan sendiri;
3. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
4. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
5. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
1. Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM.
b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
2. Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
2. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
3. penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
4. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
5. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
6. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
2. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
3. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
2. penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
3. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
4. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
5. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
6. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
7. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1. perdamaian kedua belah pihak;
2. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
3. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
1. Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
2. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
3. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
4. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
1. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
1. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
2. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
3. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
4. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
5. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
1. Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
2. Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
3. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :
1. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
2. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
3. membahayakan keselamatan perorangan;
4. mencemarkan nama baik perorangan;
5. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
6. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
7. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
8. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
1. Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai moderator.
2. Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh moderator.
3. Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4. Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
5. Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
1. Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
2. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3. Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN
Pasal 105
1. Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
2. Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
1. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini.
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
3. Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MULADI